Dishub DKI Akan Melakukan Pengecekan Dokumen Saat Larangan Mudik Pada Seluruh Angkutan

- 28 April 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi penyekatan di pintu tol.
Ilustrasi penyekatan di pintu tol. / Instagram.com/@ntmc_polri

PR DEPOK - Pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan saat periode pelarangan mudik dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 6-17 mei 2021, dilakukan kepada seluruh angkutan seperti pesawat, kapal laut, bus, kereta, hingga mobil pribadi.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 28 April 2021, kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada hari Selasa mengatakan bahwa saat ini yang wajib dilakukan pengecekan adalah jenis angkutan umum seperti kereta, transportasi laut dan udara.

"Sementara itu untuk jalan belum mandataris, tapi pada prinsipnya semua akan dilakukan pembatasan dan pemeriksaan," ucap Syafrin Kepala Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Minta Aparat Adil terhadap Munarman, Andi Arief: Dia Kawan Baik Saya, Tak Yakin Dia Terlibat Terorisme

Karena belum mandataris (mendapatkan mandat) atau perintah tersebut, untuk angkutan bus di terminal, Dishub DKI Jakarta bekerjasama dengan PO bus dan juga meminta ditunjukan surat keterangan sehat dan SIKM dari calon penumpang, tes suhu juga diberlakukan.

Jika calon penumpang kedapatan suhu tubuh yang tinggi tentu kami akan langsung melakukan tes pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan itu bisa diketahui jika yang bersangkutan reaktif atau non-reaktif terhadap Covid-19.

"Jika hasilnya reaktif tentunya akan ditangani lebih lanjut untuk diproses oleh tim Dinas Kesehatan untuk melakukan tes Swab PCR," kata Kepala Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Sindir Penggeledahan Bekas Markas FPI, Christ: KKB Papua Tak Penting, yang Penting Bikin Heboh Petamburan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x