Dishub DKI Akan Melakukan Pengecekan Dokumen Saat Larangan Mudik Pada Seluruh Angkutan

- 28 April 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi penyekatan di pintu tol.
Ilustrasi penyekatan di pintu tol. / Instagram.com/@ntmc_polri

"Mereka yang boleh diizinkan melakukan perjalanan, tidak semua masyarakat, melainkan yang sedang berada dalam perjalanan dinas yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) atau swasta serta masyarakat lainnya yang dalam keperluan mendesak termasuk menjenguk keluarga yang sakit hingga kedukaan," ucap Syafrin Kepala Dishub DKI Jakarta.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen juga nanti akan diadakan di titik-titik penyekatan yang tersebar pada 31 titik, yang pastinya juga kemungkinan untuk dilakukan pengecekan kesehatan kepada para penumpang secara acak.

Hal yang pastinya sama diberlakukan pada pengendara dengan menggunakan kendaraan pribadi yang akan dilakukan pemeriksaan pada titik-titik pengecekan di sepanjang jalan keluar-masuk tol Jakarta dari jalan tol, arteri, hingga pada jalur-jalur tikus atau jalur alternatif lainnya.

Pengendara kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan dilakukan pemeriksaan, harus dalam perjalanan dinas dan yang sedang melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN dan pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 28 April 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB

Bagi masyarakat umum atau pekerja informal itu hanya dibekali SIKM dari kelurahan setempat.

"Jadi, kendaraan yang keluar akan dilakukan pengecekan terhadap hal itu, kami menghimbau untuk setiap yang melakukan perjalanan tugas wajib dibekali hasil 'Rapid Test' antigen atau Swab PCR dengan hasil negatif.

Karena rekan-rekan kepolisian akan menyatakan Clear and Clean dalam melakukan perjalanan," kata Syafrin Kepala Dishub DKI Jakarta.

pada masa periode pelarangan mudik pada tanggal 6-17 mei 2021, yang diharuskan membawa surat keterangan sehat dan bebas dari Covid-19.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan wilayah DKI Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin
Keluar Masuk (SIKM), dalam melaksanakan SIKM, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19
Nomor 13 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah