Penetapan Tersangka Terhadap Munarman di Pamulang, Ramadhan: Sudah Diketahui Oleh Pihak Keluarga

- 29 April 2021, 09:00 WIB
Munarman yang kini sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh pihak kepolisian.
Munarman yang kini sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme oleh pihak kepolisian. /Antara/

UU menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kasus terorisme telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1, di mana penangkapan pelaku telah berlaku selama empat belas hari kepada orang yang terduga melaksanakan tindak pidana aksi terorisme.

Berlanjut pada Pasal 28 ayat 2 dijelaskan jika diperlukan maka akan dilakukan penambahan selama tujuh hari.

Hal ini menjadikan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri mempunyai tenggat waktu hingga 21 hari demi melakukan proses pendalaman kasus.

“Kemudian kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Surat Penangkapan Munarman Ditandatangani Sang Istri

Ramadhan juga menambahkan, bahwa proses kerja yang dilaksanakan oleh Densus 88 Anti Teror dan pasal yang digunakan sudah sesuai.

Mulai dari penetapan tersangka M pada tanggal 20 April 2021 hingga diterbitkannya surat perintah penangkapan pada 27 April 2021.

“Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya Munarman ditangkap setelah diduga memobilisasi orang untuk melakukan aksi tindak pidana terorisme, bermufakat jahat demi melaksanakan tindakan terorisme serta tidak memberikan informasi sehubungan dengan tindak pidana terorisme.

Densus 88 Anti Teror tidak hanya menangkap Munarman namun juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Pamulang, Tangerang Selatan dan berhasil mendapatkan tujuh puluh barang bukti.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah