Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Surat Penangkapan Munarman Ditandatangani Sang Istri

- 29 April 2021, 08:30 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. /Dok. Divisi Humas Polri

 

PR DEPOK - Mabes Polri menyebut penetapan tersangka mantan Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) sudah dilakukan pada 20 April 2021 melalui proses gelar perkara.

“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrayat-Depok.com dari Antara.

Kemudian Polri menerbitkan surat penangkapan M yang diberikan kepada keluarganya melalui sang istri. Selanjutnya M ditangkap di kediamannya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kemendikbud Dikabarkan Hapus Nama Pendiri NU dari Kamus Sejarah RI, Simak Fakta Sebenarnya

M yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB diamankan kepolisian.

"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani, artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 1 menyebut bahwa penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan terlibat dalam aksi terorisme.

Baca Juga: Simak Cara Daftar BPUM BLT UMKM atau Banpres 2021 untuk Dapatkan Bantuan Senilai Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x