PR DEPOK - Mabes Polri menyebut penetapan tersangka mantan Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) sudah dilakukan pada 20 April 2021 melalui proses gelar perkara.
“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrayat-Depok.com dari Antara.
Kemudian Polri menerbitkan surat penangkapan M yang diberikan kepada keluarganya melalui sang istri. Selanjutnya M ditangkap di kediamannya.
M yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB diamankan kepolisian.
"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani, artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 1 menyebut bahwa penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan terlibat dalam aksi terorisme.
Baca Juga: Simak Cara Daftar BPUM BLT UMKM atau Banpres 2021 untuk Dapatkan Bantuan Senilai Rp1,2 Juta