Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Surat Penangkapan Munarman Ditandatangani Sang Istri

- 29 April 2021, 08:30 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. /Dok. Divisi Humas Polri

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 menjelaskan bila dibutuhkan akan dilakukan penambahan waktu selama tujuh hari. Sehingga, Densus 88 Antiteror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman kasus.

"Kemudian, kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," ucap Ramadhan.

Penetapan tersangka M pada 20 April 2021 dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan pada 27 April 2021.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 29 April 2021: Scorpio, Masalah Orang Lain Seharusnya di Luar Kendali Anda!

"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," ucapnya.

Sebelumnya, Munarman ditangkap atas dugaan menggerakkan orang dalam kasus terorisme, bermufakat jahat, dan menyembunyikan informasi tentang aksi tersebut.

Densus 88 Antiteror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang dengan menemukan 70 item barang bukti. Tindakan serupa juga berlangsung di markas DPP FPI di Pertamburan.

Baca Juga: Tips Aman Berpuasa bagi Penderita Maag, Hindari Makan Terlalu Banyak Saat Sahur

Polri menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.

Cairan kimia ini mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah