Ditetapkan sebagai Tersangka Sejak 20 April 2021, Surat Penangkapan Munarman Ditandatangani Sang Istri

- 29 April 2021, 08:30 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. /Dok. Divisi Humas Polri

 

PR DEPOK - Mabes Polri menyebut penetapan tersangka mantan Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) sudah dilakukan pada 20 April 2021 melalui proses gelar perkara.

“Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Pikiranrayat-Depok.com dari Antara.

Kemudian Polri menerbitkan surat penangkapan M yang diberikan kepada keluarganya melalui sang istri. Selanjutnya M ditangkap di kediamannya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kemendikbud Dikabarkan Hapus Nama Pendiri NU dari Kamus Sejarah RI, Simak Fakta Sebenarnya

M yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB diamankan kepolisian.

"Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani, artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Pasal 28 Ayat 1 menyebut bahwa penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan terlibat dalam aksi terorisme.

Baca Juga: Simak Cara Daftar BPUM BLT UMKM atau Banpres 2021 untuk Dapatkan Bantuan Senilai Rp1,2 Juta

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 menjelaskan bila dibutuhkan akan dilakukan penambahan waktu selama tujuh hari. Sehingga, Densus 88 Antiteror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman kasus.

"Kemudian, kami sampaikan dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka M adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme," ucap Ramadhan.

Penetapan tersangka M pada 20 April 2021 dilanjutkan dengan surat perintah penangkapan pada 27 April 2021.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Kamis, 29 April 2021: Scorpio, Masalah Orang Lain Seharusnya di Luar Kendali Anda!

"Terkait dengan surat perintah penahanan, kami tegaskan penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan," ucapnya.

Sebelumnya, Munarman ditangkap atas dugaan menggerakkan orang dalam kasus terorisme, bermufakat jahat, dan menyembunyikan informasi tentang aksi tersebut.

Densus 88 Antiteror juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman di Pamulang dengan menemukan 70 item barang bukti. Tindakan serupa juga berlangsung di markas DPP FPI di Pertamburan.

Baca Juga: Tips Aman Berpuasa bagi Penderita Maag, Hindari Makan Terlalu Banyak Saat Sahur

Polri menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa cairan kimia dan serbuk yang diduga menjadi komponen bahan peledak.

Cairan kimia ini mirip dengan barang bukti saat penangkapan dan penggeledahan terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah