1. Fotokopi e-KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang didapatkan dari desa tempat usahanya.
"Pastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima bantuan sudah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
"Berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021, ada sasaran atau target spesifik penerima BPUM 2021. Jadi cari informasi seakurat mungkin," ucap LaNyalla menambahkan.
Meski BLT kepada pelaku usaha mikro tahun 2021 lebih kecil dibandingkan BLT tahun lalu, LaNyalla mengatakan bantuan tersebut masih tetap akan bermanfaat. Apalagi dampak pandemi cukup berkepanjangan untuk sebagian kelompok usaha.
Baca Juga: Ketua BEM FH UI Jadi Tersangka Demo Hardiknas, Dzulfian Syafrian: Teror Negara Terus Dilakukan
"Tahun sekarang memang cuma Rp1,2 juta, lebih sedikit dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 2,4 juta. Tapi bantuan ini tetap akan membantu teman-teman pelaku usaha mikro untuk digunakan sebagai dana segar modal usaha. BPUM akan membantu pelaku usaha mikro bertahan di tengah pandemi," tuturnya.
Perlu diingat pencairan dana bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ini dilakukan bertahap dan tidak serentak, maka ada kalanya Anda harus menunggu pencairan dana sedikit lebih lama.