Dishub DKI Jakarta akan Berlakukan SIKM Untuk Bepergian Selama 6-17 Mei 2021, Berikut Cara Membuatnya

- 5 Mei 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi Mudik.*
Ilustrasi Mudik.* /Pixabay/@astama81.

PR DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan permohonan dan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dapat dilakukan melalui aplikasi JakEvo yang terintegrasi dengan sistem kelurahan.

“Jadi syaratnya akses JakEvo. Kemudian langsung menuju kelurahan yang ditinggali atau ditempati. Di sana sudah ada syarat, melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dar PMJ News pada Rabu, 5 Mei 2021.

Apabila SIKM akan dipakai bepergian untuk kedukaan di kampung halaman, maka dapat melampirkan surat keterangan kematian dari sana.

Baca Juga: Unggah Hasil Test Pack Positif Hamil, Lucinta Luna Berharap Jadi Besan Nagita, Nathalie, dan Paula Verhoeven

“Surat keterangannya yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta). Kalau dari sini pasti tidak disetujui rekan-rekan PTSP,” ujarnya.

Untuk masyarakat yang hendak menjenguk orang sakit, maka dia dapat melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit setempat.

Bagi kerabat yang ingin menghantar ibu hamil atau acara kelahiran bisa melampirkan surat keterangan dari dokter terkait.

Baca Juga: Atasi Naik Turunnya Harga Cabai, Peneliti: Penggunaan ‘Cold Storage’ Solusi untuk Mengatasi Permasalahan Ini

“Lampirkan juga surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Tentu pendamping maksimal dua orang,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x