Dishub DKI Jakarta akan Berlakukan SIKM Untuk Bepergian Selama 6-17 Mei 2021, Berikut Cara Membuatnya

- 5 Mei 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi Mudik.*
Ilustrasi Mudik.* /Pixabay/@astama81.

Dishub DKI Jakarta menyatakan pihaknya akan memberlakukan SIKM DKI Jakarta pada masa larangan mudik selama 6-17 Mei 2021.

Keputusan itu diambil setelah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2021, Polri: Pemudik Nekat Gunakan Dokumen Palsu akan Dipidanakan

“SIKM berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021,” tuturnya.

Dishub tidak memberlakukan SIKM DKI Jakarta selama masa pengetatan dan pascamudik Idul Fitri 1442 Hijiriah.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan memeriksa dokumen sebagai syarat perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Langkah ini akan dicek secara ketat guna meminimalisasi kecurangan penggunaan surat atau dokumen palsu.

Baca Juga: Antisipasi Libur Lebaran, Pemkab Tangerang Bentuk Tim Pengawasan untuk Monitoring di Kawasan Wisata

"Nanti akan dicek, jika ketahuan menggunakan dokumen palsu akan dipidana," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono.

Pemeriksaan dokumen akan dilakuka Korlantas dalam Operasi Ketupat 2021 yang berlangsung 6-17 Mei 2021 pukul 0.00 WIB. Operasi ini juga akan melakukan penyekatan di semua jalur keluar masuk wilayah.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x