Pemprov DKI Jakarta Segera Terbitkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Selama Larangan Mudik 2021

- 5 Mei 2021, 18:55 WIB
Petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan di jalur penyekatan mudik lebaran 2021.
Petugas tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengguna kendaraan di jalur penyekatan mudik lebaran 2021. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/wsj

"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," kata Riza.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan harus memiliki SIKM bagi pekerja informal dan masyarakat umum yang hendak ke luar kota pada masa larangan mudik lebaran 2021.

"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat, 30 April 2021.

Sedangkan, untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing apabila hendak keluar kota.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 5 Mei 2021: 47.312 Positif, 44.869 Sembuh, 912 Meninggal Dunia

Pengaturan SIKM di DKI Jakarta mengacu pada Adendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek, yakni sebagai berikut.

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

Baca Juga: Tol Layang Mohammed Bin Zayed atau Japek Arah Cikampek akan Ditutup Mulai Kamis Pukul 00.00 WIB

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah