3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pemprov DKI juga memastikan SIKM akan diberlakukan pada semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.
Baca Juga: Tata Cara Membayar Zakat Fitrah dan Niat Bacaan Beserta Artinya
Salah satunya, yakni SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan "tikus".***