PR DEPOK - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mendapatkan nilai E dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait upaya pengendalian pandemi Covid-19.
Nilai E ini adalah nilai paling buruk dalam penanganan pandemi Covid-19 yang diberikan oleh Kemenkes.
Disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, penilaian kualitas pengendalian pandemi Covid-19 ini didasarkan pada tingkatan laju penularan dan level kapasitas respons layanan kesehatan di setiap daerah.
Hasil penilaian ini disampaikan langsung oleh Dante dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI pada Kamis, 27 Mei 2021.
"Ada beberapa daerah yang masuk ke kategori D ada yang masuk kategori E seperti Jakarta. Tetapi ada juga yang masih di C artinya tidak terlalu tinggi bed occupancy rate. Dan, ada juga pengendalian provinsinya masih baik," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Selain itu, Dante Saksono Harbuwono menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menunjukkan kapasitas respon yang paling buruk jika dibandingkan dengan daerah yang lain.
Baca Juga: Sinopsis The Divergent Series: Insurgent, Aksi Para Divergent Membongkar Kejahatan Pemerintah
Ia menuturkan, salah satu yang menjadi faktor dalam penilaian yang diberikan Kemenkes bukan hanya soal kualitas pengendalian pandemi, melainkan juga soal kualitas penguatan kapasitas respons pada minggu epidemiologi ke-20, atau sekitar tanggal 16-22 Mei 2021.
"Atas rekomendasi tersebut, masih banyak yang dalam kondisi terkendali kecuali DKI Jakarta ini kapasitasnya E (paling buruk), karena di DKI Jakarta bed occupancy rate-nya sudah mulai meningkat dan kasus tracing-nya juga tidak terlalu baik," tuturnya menerangkan.