3 Tahap Lokasi Isolasi Terkendali Covid-19 Milik Pemprov DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

- 8 Juni 2021, 07:47 WIB
Ilustrasi isolasi.
Ilustrasi isolasi. /Pixabay

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Keterangan ini dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Selasa, 8 Juni 2021.

Kepgub DKI Jakarta No 675/2021 ditandatangani Anies Baswedan sebagai Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta pada 31 Mei 2021.Tempat isolasi terkendali kepunyaan Pemprov DKI Jakarta berkapasitas 8.249 orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 8 Juni 2021: Leo Luangkah Waktu Tanpa Kekasih hingga Capricorn Dapat Pujian

Dengan penerbitan Kepgub DKI Jakarta No 675/2021 berarti merubah atas Kepgub Nomor 979/2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19.

Penerbitan Kepgub DKI Jakarta No. 675/2021 menimbang kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 nasional tentang pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19

Selain itu pemberhentian pembiayaan penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan fasilitas isolasi terkendali, dan penginapan bagi tenaga kesehatan sesuai Kepgub Nomor 979 Tahun 2020.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Selasa, 8 Juni 2021, Segera Klaim, Siapa Cepat Dia Dapat

Lampiran Kepgub No 675/2021 tercantum daftar lokasi isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan milik Pemprov DKI dengan total kapasitas sebesar 8.249 orang.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x