PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Keterangan ini dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada Selasa, 8 Juni 2021.
Kepgub DKI Jakarta No 675/2021 ditandatangani Anies Baswedan sebagai Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta pada 31 Mei 2021.Tempat isolasi terkendali kepunyaan Pemprov DKI Jakarta berkapasitas 8.249 orang.
Dengan penerbitan Kepgub DKI Jakarta No 675/2021 berarti merubah atas Kepgub Nomor 979/2020 tentang lokasi isolasi terkendali milik Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penanganan Covid-19.
Penerbitan Kepgub DKI Jakarta No. 675/2021 menimbang kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 nasional tentang pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi Covid-19
Selain itu pemberhentian pembiayaan penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dan menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan fasilitas isolasi terkendali, dan penginapan bagi tenaga kesehatan sesuai Kepgub Nomor 979 Tahun 2020.
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Selasa, 8 Juni 2021, Segera Klaim, Siapa Cepat Dia Dapat
Lampiran Kepgub No 675/2021 tercantum daftar lokasi isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan milik Pemprov DKI dengan total kapasitas sebesar 8.249 orang.