PR DEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat menghapus sanksi administrasi yakni denda keterlambatan pembayaran untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Reza menerangkan bahwa kebijakan keringanan pembayaran tersebut dibuat dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Geram dengan Kebohongan Denny Darko, Deddy Corbuzier Semprot sang Peramal: Saya Pikir Anda Teman
"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," kata Muhammad Reza sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Penerapan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan denda tersebut berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Sanksi administrasi yang dimaksudkan, sambung Reza, yaitu denda keterlambatan pembayara PBB P2 yang dikenakan dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.
Baca Juga: Segera Lakukan Ini untuk Mendapatkan Insentif Tambahan di Kartu Prakerja
Penghapusan sanksi itu, menurut dia, untuk tunggakan-tunggakan sampai dengan tahun 2020.