PR DEPOK - Penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) diberlakukan di Kota Depok.
Keringanan pembayaran PBB P2 itu diberikan kepada warga Depok sebesar 100 persen oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, di masa pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini dibuat dalam masa penanganan pandemi Covid-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Baca Juga: Tes Visual 1 Menit: Gambar Pertama yang Dilihat Bisa Ungkap Tipe Kepribadian Anda
Keringanan pembayaran pajak ini diterapkan kepada warga yang ingin membayar PBB P2, dengan dihapusnya sanksi administrasi.
Kebijakan penghapusan PBB P2 ini akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2021, atau sampai akhir tahun.
Reza menjelaskan, bahwa sanksi administrasi yang dimaksud yaitu denda keterlambatan pembayaran PBB P2 yang dikenakan dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.
Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Perbedaan Hamil Pertama dan Kedua hingga Perubahan Sikap Raffi Ahmad
Sanksi yang akan dilakukan penghapusan yaitu untuk tunggakan yang berjalan sampai dengan tahun 2020.