PR DEPOK – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara resmi divonis hukuman selama 12 penjara.
Seperti diketahui, Juliari Batubara ditetapkan sebagai terdakwa setelah melakukan tindak korupsi dana bantuan sosial sembako pada masa pandemi Covid-19.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada 23 Agustus 2021 diberitakan bahwa Juliari Batubara diberikan vonis selama 12 tahun kurungan penjara.
Selain itu, dia pun dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta subsider 6 bulan kurungan karena telah terbukti menerima suap Rp32,482 miliar.
Jumlah tersebut bersumber dari bantuan sosial sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak dari adanya pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Pada Senin, 23 Agustus 2021 Muhammad Damis selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan bahwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Baca Juga: Jangan Menikah Dulu Sebelum Memiliki 4 Keterampilan Berikut, Salah Satunya Komunikasi yang Baik
Dia pun mengatakan bahwa mantan Mensos itu selain dengan vonis penjara yang diterima, apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.