PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Juliari Batubara usai terbukti menerima suap dana bansos senilai Rp32,482 miliar.
Refly Harun dibuat heran dengan keputusan majelis hakim yang meminta Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Menurut Refly Harun, jumlah tersebut lebih sedikit dari total nilai korupsi yang dilakukannya.
"Tapi masalahnya adalah korupsinya ini senilai di sini Rp32,4 miliar, tapi uang penggantinya kok cuma Rp14 miliar," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.
Lebih lanjut, sang pakar hukum menyebutkan bahwa eks Mensos itu masih memiliki Rp18 miliar dari sisa uang yang dikorupsinya.
Sehingga, lanjut Refly, Juliari Batubara masih bisa menikmati uang yang tidak dikembalikan tersebut.
"Berarti ada Rp18 miliar yang masih dia nikmati. How come ya?" tuturnya melanjutkan.
Tak hanya itu, Refly pun menilai keputusan majelis hakim terkait jumlah uang pengganti yang harus dibayar Juliari Batubara itu keputusan yang aneh.