Juliari Batubara Hanya Harus Bayar Rp14,5 M, Refly Harun: Berarti Ada 18 Miliar yang Masih Dia Nikmati

- 23 Agustus 2021, 19:39 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram @reflyharun

"Korupsinya Rp32 miliar, kenapa uang penggantinya cuma Rp14 miliar? Ini aneh juga. Berarti kan masih ada selisih Rp18 miliar. Kita tidak tahu kenapa bisa begitu ya," kata Refly Harun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Suasana Pantai yang Dipilih Ungkap Banyak Hal tentang Anda

Untuk diketahui, terdakwa kasus korupsi dana bansos, Juliari Batubara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp32,482 miliar.

Mantan Menteri Sosial itu lantas divonis hukuman Rp12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Jadi Favorite Couple di Series Antares, Pangeran Lantang Akui Takut Saat Pertama Kali Bertemu Maudy Effrosina

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Danis.

Sebelumnya, Juliari sempat memohon kepada Majelis Hakim agar dirinya bisa dibebaskan dari segala dakwaan.

Dalam pembacaan pledoi, ia memohon agar dibebaskan dan penderitaannya dirinya dan keluarga dihentikan.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Bantuan Rp4,4 Juta atau BLT Anak Sekolah 2021 bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x