Terbukti Terima Suap Bansos Rp32,482 Miliar, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 15:15 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap bansos Rp32,482 miliar.

Juliari Batubara terbukti menerima suap bansos Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan, sehingga ia divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengenai vonis Juliari Batubara yang terbukti menerima suap bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek, disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Muhammad Damis pada, Senin 23 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Untuk diketahui, vonis Juliari Batubara tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan hak politik Juliari Batubara dicabut dalam periode tertentu.

Baca Juga: Terkuak, Sebanyak Rp4,32 Triliun dalam Setahun Dibayarkan untuk 'Prajurit Hantu' Afghanistan

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Damis.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x