Terbukti Terima Suap Bansos Rp32,482 Miliar, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 15:15 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Tidak hanya itu, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar lebih.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Baca Juga: Akademisi Cemaskan Risiko jika Pemilu 2024 Ditunda, Salah Satunya Masalah Ketatanegaraan Masa Jabatan Presiden

Untuk diketahui, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, lalu dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Adapun tujuan pemberian suap agar Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah