Terbukti Terima Suap Bansos Rp32,482 Miliar, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2021, 15:15 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PR DEPOK – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap bansos Rp32,482 miliar.

Juliari Batubara terbukti menerima suap bansos Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan, sehingga ia divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mengenai vonis Juliari Batubara yang terbukti menerima suap bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek, disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Muhammad Damis pada, Senin 23 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Untuk diketahui, vonis Juliari Batubara tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim pun memutuskan hak politik Juliari Batubara dicabut dalam periode tertentu.

Baca Juga: Terkuak, Sebanyak Rp4,32 Triliun dalam Setahun Dibayarkan untuk 'Prajurit Hantu' Afghanistan

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Damis.

Tidak hanya itu, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar lebih.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Baca Juga: Akademisi Cemaskan Risiko jika Pemilu 2024 Ditunda, Salah Satunya Masalah Ketatanegaraan Masa Jabatan Presiden

Untuk diketahui, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, lalu dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar, serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Adapun tujuan pemberian suap agar Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah