Juliari Batubara Terima Suap Bansos dari 119 Perusahaan, Hakim: Terdakwa Dapat Dikualifikasi Tidak Kesatria

- 23 Agustus 2021, 18:10 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin 31 Mei 2021.
Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin 31 Mei 2021. /Fakhri Hermansyah/Antara

PR DEPOK – Dalam sidang kasus suap bansos mantan Menteri Sosial (Mensos), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebutkan bahwa Juliari Batubara melakukan “lempar batu sembunyi tangan sebagai hal yang memberatkan.

Pernyataan tersebut dilontarkan karena Juliari Batubara telah menyangkali perbuatannya menerima suap bansos Rp32,482 miliar dari 119 perusahaan.

"Perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya," kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin, 23 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Jam Tidur, Asupan Nutrisi, hingga Durasi Olahraga yang Disarankan Ahli untuk Tingkatkan Imunitas Tubuh

Hal yang memberatkan vonis Juliar Batubara berikutnya ialah terdakwa melakukan tindakan pelanggaran hukum pada saat terjadi krisis.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19," kata hakim Yusuf.

Selanjutnya, pertimbangan memberatkan ketiga karena Juliari Batubara melakukan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya.

Adapun hal yang meringankan menurut hakim, yaitu Juliari Batubara belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya.

Baca Juga: Sensen Curhat Soal Kerjaan di Instagram, Raffi Ahmad: Oh Lu Capek? Sini Ketemu, Ga Usah Ngeluh di Sosmed

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x