"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.
Lalu, hakim menilai selama ini Juliari Batubara bersikap kooperatif.
"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan, terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata hakim.
Dalam putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Juliari Batubara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Lalu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dicabut.
Dalam perkara ini, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis Juliari Batubara pada Senin, 23 Agustus 2021 dilakukan menggunakan video conference dengan Juliari dan sebagian penasihat hukum yang berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), majelis hakim dan sebagian penasihat hukum Juliari Batubara ada di Pengadilan Tipikor Jakarta.***