PR DEPOK – Bantuan Sosial atau bansos pada tahun 2021 dari Kementerian Sosial (Kemensos) terus diberikan pemerintah, karena itu simak syarat dan cara daftar DTKS Kemensos serta cara usul mandiri PKH, BST, dan BPNT melalui aplikasi Cek Bansos.
Untuk diketahui, Kemensos baru-baru ini mengumumkan cara usul mandiri bansos PKH, BST dan BPNT melalui aplikasi Cek Bansos bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan melakukan tahapan cara daftar DTKS Kemensos.
Sebelum pemerintah meluncurkan aplikasi Cek Bansos untuk usul mandiri, masyarakat yang sudah melalui tahapan cara daftar DTKS Kemensos dan memenuhi syarat penerima bansos PKH, BST, dan BPNT hanya bisa diusulkan oleh pemda.
Maka dari itu, dalam artikel ini akan dijelaskan cara usul mandiri bansos Kemensos melalui Cek Bansos, sekaligus syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar bisa dapat bansos PKH, BST dan BPNT.
Syarat-syarat daftar DTKS Kemensos
1. Untuk bisa daftar DTKS Kemensos, calon penerima PKH, BST dan BPNT tergolong miskin/rentan miskin.
2. Calon penerima PKH, BST dan BPNT bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Baca Juga: Unggah Foto Bersama Pasangan, Ridho DA: Bismillah, Tidak Lama Lagi Statusku Akan Berubah