Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos PKH, Kartu Sembako dan Bonus Beras 10 Kilogram

- 18 Agustus 2021, 21:55 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT/Kartu Sembako dan bonus beras 10 kilogram, segera daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat perlu daftar DTKS Kemensos karena bansos PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako dan beras 10 kilogram hanya akan diberikan berdasarkan data valid yang tertera di DTKS.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan Kemensos sudah menyelesaikan perbaikan DTKS agar semua bansos PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako dan beras 10 kilogram tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Cek Syarat Dapatkan BLT Anak Sekolah Agustus 2021 Beserta Cara untuk Mencairkannya

"Kita perlu memperbaiki kualitas data DTKS yaitu misalnya ada yang menyampaikan mereka lebih berhak menerima karena tetangga mereka yang dapat bansos malah lebih kaya tapi karena dekat dengan pengambil kebijakan itu, dia dapat," kata Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Oleh karena itu, segera daftar DTKS Kemensos agar mendapatkan bansos PKH, BST, Kartu Sembako, dan beras 10 kilogram yang akan dicairkan pada Agustus 2021 ini.

Namun sebelum daftar DTKS Kemensos, terdapat sejumlah perysaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bansos PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako dan beras 10 kilogram yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Low Low, Lagu Sub-unit WayV, Ten dan Yangyang

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x