2. Calon penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Calon penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun besaran bansos PKH yang akan didapatkan berbeda-beda, sesuai dengan kategori masing-masing. Untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia 0 sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.
Sedangkan bansos PKH untuk siswa SD/sederajat yaitu Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.
Sementara bansos PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
Bagi penerima BST, akan mendapatkan Rp300.000/keluarga per bulan. Sedangkan penerima BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan Rp200.000/keluarga per bulan.
Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako dan beras 10 kilogram? Ikuti langkah di bawah ini:
1. Pendaftaran DTKS Kemensos hanya dapat dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah;