Baca Juga: 5 Film Terbaik yang Dirilis Netflix di Bulan Agustus, The Edge of Seventeen hingga Inception
2. Jika sudah, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
3. Bawa data diri lengkap yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
4. Kemudian semua data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);
5. Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebagai informasi, Mensos Risma mengatakan pada 2022 akan dipertahankan bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. Sementara kelanjutan program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pembatasan kegiatan guna mencegah penyebaran Covid-19 akan disesuaikan dengan kondisi ke depan.***