Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos PKH, Kartu Sembako dan Bonus Beras 10 Kilogram

- 18 Agustus 2021, 21:55 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos.
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT/Kartu Sembako dan bonus beras 10 kilogram, segera daftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Masyarakat perlu daftar DTKS Kemensos karena bansos PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako dan beras 10 kilogram hanya akan diberikan berdasarkan data valid yang tertera di DTKS.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan Kemensos sudah menyelesaikan perbaikan DTKS agar semua bansos PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako dan beras 10 kilogram tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Cek Syarat Dapatkan BLT Anak Sekolah Agustus 2021 Beserta Cara untuk Mencairkannya

"Kita perlu memperbaiki kualitas data DTKS yaitu misalnya ada yang menyampaikan mereka lebih berhak menerima karena tetangga mereka yang dapat bansos malah lebih kaya tapi karena dekat dengan pengambil kebijakan itu, dia dapat," kata Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Oleh karena itu, segera daftar DTKS Kemensos agar mendapatkan bansos PKH, BST, Kartu Sembako, dan beras 10 kilogram yang akan dicairkan pada Agustus 2021 ini.

Namun sebelum daftar DTKS Kemensos, terdapat sejumlah perysaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bansos PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako dan beras 10 kilogram yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Low Low, Lagu Sub-unit WayV, Ten dan Yangyang

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

3. Calon penerima PKH dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Sebut Harga Tes PCR di Indonesia 10 Kali Lipat dari India, Refrizal Tegas: Terlalu! Mundur Sajalah Pak

Adapun besaran bansos PKH yang akan didapatkan berbeda-beda, sesuai dengan kategori masing-masing. Untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia 0 sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.

Sedangkan bansos PKH untuk siswa SD/sederajat yaitu Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun.

Sementara bansos PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Soroti Wacana Pilpres Mundur hingga 2027, Rizal Ramli: Rezim BuzzeRp Koplak, Benar-benar Ndak Tahu Diri

Bagi penerima BST, akan mendapatkan Rp300.000/keluarga per bulan. Sedangkan penerima BPNT/Kartu Sembako akan mendapatkan Rp200.000/keluarga per bulan.

Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PKH, BST, BPNT/Kartu Sembako dan beras 10 kilogram? Ikuti langkah di bawah ini:

1. Pendaftaran DTKS Kemensos hanya dapat dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah;

Baca Juga: 5 Film Terbaik yang Dirilis Netflix di Bulan Agustus, The Edge of Seventeen hingga Inception

2. Jika sudah, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Kemudian semua data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);

Baca Juga: Taliban Samakan Kemenangannya dengan Kemerdekaan RI, Ferdinand: Kalian Lakukan Kekejaman terhadap Wanita!

5. Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebagai informasi, Mensos Risma mengatakan pada 2022 akan dipertahankan bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. Sementara kelanjutan program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pembatasan kegiatan guna mencegah penyebaran Covid-19 akan disesuaikan dengan kondisi ke depan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah