3. Agar bisa daftar DTKS Kemensos, calon penerima PKH, BST dan BPNT tergolong masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tahapan cara daftar DTKS Kemensos
1. Tahapan cara DTKS Kemensos bisa dilakukan masyarakat dengan mendatangi desa/kelurahan setempat dan membawa KTP dan KK.
2. Warga yang sudah daftar DTKS Kemensos, datanya kemudian dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan, lalu statusnya ditetapkan layak atau tidak dalam DTKS Kemensos.
3. Hasil musyawarah terkait data DTKS Kemensos akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.