Selain vonis yang dijatuhkan atas tindak pidana korupsi tersebut, Juliari Batubara pun turut dicabut hak politiknya dalam periode tertentu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis Muhammad Damis.
“Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Damis.
Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari P Batubara dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.***