Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Masa Kurungan Bisa Bertambah bila Tak Bayar Denda

- 23 Agustus 2021, 21:50 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. /ANTARA/

PR DEPOK – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara resmi divonis hukuman selama 12 penjara.

Seperti diketahui, Juliari Batubara ditetapkan sebagai terdakwa setelah melakukan tindak korupsi dana bantuan sosial sembako pada masa pandemi Covid-19.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok dari Antara pada 23 Agustus 2021 diberitakan bahwa Juliari Batubara diberikan vonis selama 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos serta Cara Usul Mandiri Bansos PKH, BST, BPNT di Aplikasi Cek Bansos

Selain itu, dia pun dijatuhi denda sebesar Rp500 juta serta subsider 6 bulan kurungan karena telah terbukti menerima suap Rp32,482 miliar.

Jumlah tersebut bersumber dari bantuan sosial sembako yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terkena dampak dari adanya pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Pada Senin, 23 Agustus 2021 Muhammad Damis selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan bahwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca Juga: Jangan Menikah Dulu Sebelum Memiliki 4 Keterampilan Berikut, Salah Satunya Komunikasi yang Baik

Dia pun mengatakan bahwa mantan Mensos itu selain dengan vonis penjara yang diterima, apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Selain vonis yang dijatuhkan atas tindak pidana korupsi tersebut, Juliari Batubara pun turut dicabut hak politiknya dalam periode tertentu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis Muhammad Damis.

“Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Damis.

Baca Juga: Risiko Penularan Covid-19 Tinggi, Peneliti Imbau Kelompok yang Belum Vaksinasi Tak Berkunjung ke Tempat Ini

Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari P Batubara dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah