Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar

- 6 Agustus 2021, 08:25 WIB
Dinar Candy terancam dipenjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Dinar Candy terancam dipenjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi. /Instagram @dinar_candy

PR DEPOK – Dinar Miswari alias Dinar Candy, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten vulgar di media sosial.

Dinar Candy, dijerat Undang-Undang Pasal 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Ardyansah kepada wartawan, pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Collide, Aksi Backpacker Terlibat Jaringan Penyelundupan Narkoba Demi Selamatkan Nyawa Kekasihnya

Dengan Undang-Undang tersebut, Azis menyampaikan bahwa tersangka Dinar Candy akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

“Dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” kata Azis, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.

Dinar Candy, sebelumnya mengunggah sebuah video kontroversial di akun Instagram @dinar_candy.

Dalam video tersebut, Dinar Candy dengan sengaja melakukan aksi memakai pakaian bikini warna merah di pinggir jalan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dinar Candy Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi Usai Lakukan Aksi Berbikini di Jalan

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: YouTube Hitz Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x