PR DEPOK – Dinar Miswari alias Dinar Candy, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten vulgar di media sosial.
Dinar Candy, dijerat Undang-Undang Pasal 36 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Ardyansah kepada wartawan, pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Dengan Undang-Undang tersebut, Azis menyampaikan bahwa tersangka Dinar Candy akan diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
“Dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” kata Azis, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
Dinar Candy, sebelumnya mengunggah sebuah video kontroversial di akun Instagram @dinar_candy.
Dalam video tersebut, Dinar Candy dengan sengaja melakukan aksi memakai pakaian bikini warna merah di pinggir jalan.