PR DEPOK - Artis sekaligus DJ Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi memakai bikini di pinggir jalan yang dilakukannya pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Setelah ditahan karena aksi berbikininya tersebut, Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dinar Candy kabarnya dijerat dengan UU ITE dan pornografi lantaran merekam dan mengunggah video dirinya berbikini di pinggir jalan ke media sosial.
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, kita tingkatkan ke status penyidikan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Azis Andriansyah. dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube KH Infotainment.
"Dari proses status penyidikan tersebut, sekali lagi dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya.
Azis memaparkan bahwa Dinar Candy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang telah diamankan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU secara Online di kemnaker.go.id
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada. Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan handphone, kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC, dan kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan lain sebagainya," katanya menjelaskan.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.