Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Usai Aksi Berbikini, Terancam 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar

- 5 Agustus 2021, 19:29 WIB
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. /Instagram @dinar_candy

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Kemensos secara Online Pakai KTP

Sebelumnya, Dinar Candy sempat membuat heboh lantaran melakukan aksi memakai bikini di pinggir jalan.

Ia nekat tampil mengenakan bikini di pinggir jalan, dan merekam lalu mengunggahnya di media sosial.

Sontak aksinya ini menuai banyak respons dari warganet, yang berujung pada penangkapan dirinya oleh pihak berwajib pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Baliho Puan-Airlangga-AHY Bertebaran, Abdillah: Apa Kalian Tak Malu Bersaing Pilpres yang Masih 3 Tahun Lagi?

"Dia baru pulang dari rumah temennya karena kan kediamannya di daerah Tangerang Selatan. Memang kemudian, tim bergerak mengetahui kalau yang bersangkutan ada di daerah Fatmawati pada saat keluar dari rumah temannya, kemudian itulah kita amankan dan bawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah