Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Usai Aksi Berbikini, Terancam 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar

- 5 Agustus 2021, 19:29 WIB
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. /Instagram @dinar_candy

PR DEPOK - Artis sekaligus DJ Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi memakai bikini di pinggir jalan yang dilakukannya pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Setelah ditahan karena aksi berbikininya tersebut, Dinar Candy kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dinar Candy kabarnya dijerat dengan UU ITE dan pornografi lantaran merekam dan mengunggah video dirinya berbikini di pinggir jalan ke media sosial.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Jumat 6 Agustus 2021: Libra Mungkin Naik Gaji dan Capricorn Akan Siap Terima Tantangan

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, kita tingkatkan ke status penyidikan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Azis Andriansyah. dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube KH Infotainment.

"Dari proses status penyidikan tersebut, sekali lagi dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar," tuturnya.

Azis memaparkan bahwa Dinar Candy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang telah diamankan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU secara Online di kemnaker.go.id

"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada. Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan handphone, kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC, dan kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan lain sebagainya," katanya menjelaskan.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Kemensos secara Online Pakai KTP

Sebelumnya, Dinar Candy sempat membuat heboh lantaran melakukan aksi memakai bikini di pinggir jalan.

Ia nekat tampil mengenakan bikini di pinggir jalan, dan merekam lalu mengunggahnya di media sosial.

Sontak aksinya ini menuai banyak respons dari warganet, yang berujung pada penangkapan dirinya oleh pihak berwajib pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Baliho Puan-Airlangga-AHY Bertebaran, Abdillah: Apa Kalian Tak Malu Bersaing Pilpres yang Masih 3 Tahun Lagi?

"Dia baru pulang dari rumah temennya karena kan kediamannya di daerah Tangerang Selatan. Memang kemudian, tim bergerak mengetahui kalau yang bersangkutan ada di daerah Fatmawati pada saat keluar dari rumah temannya, kemudian itulah kita amankan dan bawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube KH INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah