Dinar Candy Terancam UU Pornografi dan ITE Usai Lakukan Aksi Tak Senonoh di Muka Umum

- 5 Agustus 2021, 12:20 WIB
Potret Dinar Candy, diduga melanggar etika dirinya menghapus video turun ke jalan dengan mengenakan bikini.
Potret Dinar Candy, diduga melanggar etika dirinya menghapus video turun ke jalan dengan mengenakan bikini. /Jurnal Soreang/Instagram @dinarcandy

PR DEPOK - Polda Metro Jaya mengamankan artis Dinar Candy (DC) usai dirinya melakukan aksi tak senonoh di muka umum.

Dinar Candy yang seorang DJ (disk jockey) ini tampil dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.

Aksi tersebut direkamnya melalui ponsel dan diunggah ke media sosial.

Baca Juga: Raiden Sudjono Dikabarkan Gugat Cerai Tyas Mirasih, Ini Penjelasan Pihak Pengadilan

Setelah video tersebut viral, Polda Metro Jaya lantas mengamankan Dinar Candy yang terkenal sering kali tampil vulgar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, DC (Dinar Candy) diamankan pada Rabu, 4 Agustus 2021.

"Dia baru pulang dari rumah temennya karena kan kediamannya di daerah Tangerang Selatan," kata Yusri.

Polisi mengetahui jika Dinar Candy berada di daerah Fatmawati langsung bergerak.

"Memang kemudian, tim bergerak mengetahui kalau yang bersangkutan ada di daerah Fatmawati pada saat keluar dari rumah temannya, kemudian itulah kita amankan dan bawa ke Polres Jakarta Selatan," ujar Yusri seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x