Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Miliar

- 6 Agustus 2021, 08:25 WIB
Dinar Candy terancam dipenjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Dinar Candy terancam dipenjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana pornografi. /Instagram @dinar_candy

Dalam aksinya itu juga, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertuliskan penolakan PPKM Level 4 diperpanjang.

Aksi yang dilakukan Dinar Candy tersebut, direkam oleh seseorang di dalam sebuah mobil, yang kemudian tersebar di media sosial.

Sontak, aksinya mengundang berbagai reaksi dari masyarakat. Atas tindakannya, Dinar Candy harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Setelah diamankan dan diperiksa pihak Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Jumat, 6 Agustus 2021: Pisces, Terbukalah dengan Perspektif Orang Lain

"Kita menetapkan saudari DM alias DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,"ujar Azis.

Penetapan status tersangka tersebut, setelah pihak penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan dari sejumlah bukti maupun keterangan dari saksi-saksi.

"Kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangnan saksi kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan status ke penyidikan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: YouTube Hitz Infotaiment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah