Buntut Protes PPKM dengan Berbikini, Dinar Candy Ditetapkan Menjadi Tersangka dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

- 5 Agustus 2021, 21:32 WIB
Dinar Candy.
Dinar Candy. /Instagram @dinar_candy/

PR DEPOK – Artis sekaligus Disk Jockey (DJ), Dinar Candy akhirnya ditetapkan menjadi tersangka sebagai buntut dari aksi protesnya terhadap perpanjangan PPKM.

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi.

“Dari proses penyelidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudara DC sebagai tersangka,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Aziz Andriansyah.

Baca Juga: Studi Terbaru Berhasil Identifikasi Genetik Wanita Mulai Menopause, Potensi bagi Dunia Perawatan Kesuburan

Ketetapan ini tercantum dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, belum diketahui motif dari hal tak senonoh yang diakukan oleh Dinar Candy tersebut.

Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Dinar Candy ini telah menyimpang dari norma budaya dan norma agama yang ada di Indonesia.

Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap Dinar Candy.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Akhirnya Minta Maaf Terkait Dana Hibah Rp2 Triliun Akidi Tio

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah