Mulai Berlaku 1 Januari 2021, Biaya Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000

- 30 September 2020, 18:52 WIB
Ilustrasi meterai.*
Ilustrasi meterai.* /Antara News/Nova Wahyudi/

PR DEPOK – Meterai salah satu instrumen penting yang sering digunakan untuk menandatangani dokumen resmi.

Jika sebelumnya kita mengenal dua jenis meterai yakni materai Rp3.000 dan Rp6.000, mulai 1 Januari 2021 mendatang pemerintah resmi menetapkan perubahan biaya meterai baru.

Adapun biaya bea meterai ditetapkan menjadi satu tarif seharga Rp10.000.

Baca Juga: Usung Mesin Berdaya Listrik, Mahasiswa Untirta Banten Ciptakan Mobil Prototipe ala F1

Keputusan tersebut resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rancangan Undang-Undang Bea Meterai menjadi Undang-Undang.

Adapun pengesahan RUU itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa,29 September 2020.

Tak hanya mengesahkan perubahan biaya meterai, UU Bea Meterai kali ini juga mengatur dokumen yang dapat dan tidak mengenakan meterai.

Nantinya dokumen yang menuliskan jumlah uang diatas Rp250.000 sampai Rp5 juta tidak lagi dikenakan biaya meterai.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Anies Berdampak PHK Besar-besaran, Arief Poyuono: Buruh Harus Tolak PSBB di Jakarta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x