Memperhatikan masih ada jeda waktu penerapan aturan biaya materai tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan materai lama masih bisa digunakan.
“Kami siapkan transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun,” ucapnya.
Bersamaan dengan itu, Suryo mengatakan bahwa meterai lama Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sampai dengan masa transisi selesai.
“UU Bea Meterai baru berlaku 1 Januari 2021 jadi 2020 masih menggunakan bea meterai lama,” ucapnya.***