Mulai Berlaku 1 Januari 2021, Biaya Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000

- 30 September 2020, 18:52 WIB
Ilustrasi meterai.*
Ilustrasi meterai.* /Antara News/Nova Wahyudi/

Memperhatikan masih ada jeda waktu penerapan aturan biaya materai tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan materai lama masih bisa digunakan.

“Kami siapkan transisi. Meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun,” ucapnya.

Bersamaan dengan itu, Suryo mengatakan bahwa meterai lama Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan sampai dengan masa transisi selesai.

“UU Bea Meterai baru berlaku 1 Januari 2021 jadi 2020 masih menggunakan bea meterai lama,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah