Baca Juga: Aturan Baru! Pengendara Transportasi Darat dengan Jarak Perjalanan 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap senilai sekitar Rp3,613 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Adapun Taufik menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.***