Saksi Blak-blakan Ungkap Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin yang Terima Rp2 Miliar

- 1 November 2021, 17:00 WIB
Azis Syamsuddin bersiap menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan maling uang rakyat (suap) penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 25 Oktober 2021.
Azis Syamsuddin bersiap menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan maling uang rakyat (suap) penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 25 Oktober 2021. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/

PR DEPOK – Dalam sidang kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terungkap fakta terbaru.

Menurut mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, pihaknya telah menyerahkan sejumlah uang  kepada orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Ia menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan fee untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Baca Juga: Elon Musk Jadi Orang Terkaya di Dunia Tahun 2021 Kalahkan Jeff Bezos, Segini Total Kekayaannya

"Waktu ketemu Aliza dikasih tahu bahwa dia bisa membantu mengurus DAK dan ada commitment fee 8 persen. Saya sampaikan ke staf-staf untuk commitment fee itu 8 persen dari Rp25 miliar sekitar Rp2 miliar, awalnya kan DAK Rp90-an miliar tapi ketemunya Rp25 miliar jadi saya sampaikan Rp2 miliar," kata Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin, 1 November 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Taufik, pada April 2017 Kabupaten Lampung Tengah mengajukan proposal dana alokasi khusus untuk APBD Perubahan 2017 ke pemerintah pusat.

Untuk kepentingan tersebut, ia lantas meminta bantuan kepada beberapa orang kepercayaan Azis Syamsuddin, yaitu Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.

Baca Juga: Disebut Lebih Cantik Aslinya oleh Gritte Agatha, Lucinta Luna: Berarti Operasi Aku Berhasil

Awalnya dalam pengajuan proposal tersebut ia meminta Aliza Gunado, namun Bupati Lampung Tengah saat itu  Mustafa mengatakan bahwa Taufik seharusnya berkomunikasi melalui Edi Sujarwo.

Maka dari itu, Taufik yang sudah diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Juli 2018 kemudian bertemu dengan Edi Sujarwo di Lampung Tengah.

"Pak Jarwo mengatakan kalau orang Azis itu dia dan dia akan mempertemukan kami dengan Pak Azis. Saat itu kami sampaikan kami mengajukan proposal tambahan," tutur Taufik.

Baca Juga: 3 Alasan Wajib Nonton Drama Korea One Ordinary Day, Drama Terbaru Kim Soo Hyun

Pada 20 Juli 2017, ia berangkat ke Jakarta bersama dengan rekannya bernama Indra, Kepala Sie DInas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, seorang pihak swasta bernama Darius, Indra dan Andre Kadarisma.

"Kami ketemu di bandara, sebelum itu Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal besarannya Rp200 juta. Saya minta teman untuk bawa uang itu dan menyerahkannya ke Pak Jarwo. Uang itu diserahkan oleh staf saya, Indra Erlangga ke Pak Jarwo di bandara, lalu kami berangkat ke Jakarta," ujarnya.

Setelah gagal bertemu dengan Azis Syamsuddin karena kesibukan, mereka baru bertemu dengan Azis Syamsuddin di gedung DPR.

Baca Juga: Tahun 2022 Indonesia Menjadi Tuan Rumah KTT G20, Erick Thohir: Posisi Ini untuk Pertama Kalinya

"Pak Jarwo berkukuh dia orangnya Pak Azis, kami diajak ke Gedung DPR ke ruang staf Pak Azis karena Pak Azis lagi rapat. Kami tunggu sekitar 30 menit, Pak Jarwo menelepon, tidak lama Pak Azis datang. Terus Pak Jarwo menyampaikan ke Pak Azis, ini Pak ada temen-temen dari Lampung Tengah. Pak Azis mengatakan Lampung Tengah ya? Iya, Pak, masalah DAK. Pak Jarwo yang jawab," ujar Taufik.

Menurut Jarwo, dalam pertemuan tersebut Azis Syamsuddin menyampaikan terkait proposal dana alokasi terkait.

"Pak Azis itu mengeluarkan catatan dari kantong, dia mengatakan kayaknya ada ini 'Lampung Tengah 25'. Saya tanya 'Apa tidak bisa ditambah lagi?' Tapi dijawab 'Oh, ini sudah tinggal ketok palu'. Karena masih ada rapat, Pak Azis pergi, kami pulang. Pas di jalan, Pak Jarwo kasih tahu Lampung Tengah dapat 25," kata Taufik.

Baca Juga: Aturan Baru! Pengendara Transportasi Darat dengan Jarak Perjalanan 250 Km Wajib PCR atau Antigen

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap senilai sekitar Rp3,613 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Adapun Taufik menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x