PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin didakwa memberi suap dengan total Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan menjelaskan awalnya KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019.
Saat itu, Azis Syamsuddin diduga terlibat dengan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap yang tak lain adalah orang kepercayaannya.
Baca Juga: Covid-19 Varian Baru Omicron Mulai Menyebar di Australia
Mengetahui kabar yang menyebut dirinya dan Aliza diduga sebagao pelaku penerima hadiah, Azis Syamsuddin lalu berupaya tidak meminta bantuan kepada penyidik KPK agar tidak menjadi tersangka.
Kemudian Azis Syamsuddin meminta bantuan anggota Polri Agus Supriyadi untuk dikenalkan kepada penyidik KPK.
Agus lalu berhasil mengenalkan Azis dengan Stepanus Robin yang kala itu berstatus sebagai penyidik KPK dari unsur Polri.
Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas pada Agustus 2020 guna mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza.