Kronologi Azis Syamsuddin Minta Bantuan Penyidik KPK agar Tak Jadi Tersangka hingga Didakwa Suap

- 6 Desember 2021, 13:45 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Antara

Stepanus Robin dan Maskur Husain bersedia untuk membantu Azis dengan syarat imbalan uang senilai Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing Rp2 miliar dari Azis dan Aliza dengan uang muka yang dijanjikan Rp300 juta.

Uang muka lalu diberikan ke Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta.

Baca Juga: Lelang Harley untuk Korban Gunung Semeru dan Banjir Garut Tembus Rp2 M, Doni Salmanan: Gak Nyangka Banget

Uang muka tersebut dikirim secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta yakni pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis menyerahkan uang tunai sejumlah 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin yang datang diantar Agus Susanto.

"Uang tersebut sempat Stepanus Robin Pattuju tunjukkan kepada Agus Susanto pada saat di dalam mobil sekaligus menyampaikan bahwa terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin yang Agus Susanto pahami terkait kasus terdakwa di KPK," ujar jaksa Lie dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Gus Umar Heran Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Ditemukan Selama 3 Bulan: Ada Apa Pak?

Sebagian uang pemberian Azis yang jumlahnya 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sedangkan uang sisa yang mencapai 64.000 dolar AS ditukarkan di tempat penukaran uang menggunakan identitas Agus Susanto yang jumlahnya menjadi Rp936 juta.

Sebagian uang hasil penukaran yakni Rp300 jutadiberikan kepada Maskur Husain pada awal September 2020.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x