Kronologi Azis Syamsuddin Minta Bantuan Penyidik KPK agar Tak Jadi Tersangka hingga Didakwa Suap

- 6 Desember 2021, 13:45 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Antara

Baca Juga: Doddy Sudrajat Diberi Petisi Boikot dari Tayangan TV, Begini Tanggapan Santai Ayah Vanessa Angel

Selain itu, pada Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis Syamsuddin juga berkali-kali menyerahkan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan jumlah total 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah (teman Stepanus Robin) dalam bentuk rupiah senilai Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut diberikan kepada Maskur Husain yaitu pada awal September 2021 dengan besaran Rp1 miliar dan Rp800 juta di bulan yang sama.

Baca Juga: Soal Wasiat Pemindahan Makam Vanessa Angel, Kakak Doddy Sudrajat Benarkan Itu: Kita Bukan Mengada-ngada

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin terjerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai didakwa, Azis Syamsuddin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x