Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyakit Jadi Alasannya

- 18 Januari 2022, 08:29 WIB
Tersangka Ferdinand Hutahaean meminta penangguhan penahanan atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA ke Bareskrim Polri.
Tersangka Ferdinand Hutahaean meminta penangguhan penahanan atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA ke Bareskrim Polri. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

"Kiranya nanti (penyidik, red) bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," ucap Rony berharap.

Selain mengajukan penangguhan penahanan, Rony mengatakan kliennya juga menulis sepucuk surat permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia, tokoh agama, dan pihak-pihak yang tersinggung atau merasa tersakiti atas cuitan Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Tagar #TerimaKasihCoachHendry Tengah Trending di Twitter, Benarkah Sudah Tak Jadi Pelatih Tunggal Putra?

"Beliau (Ferdinand, red) sesungguhnya tidak ada niat apa pun selain menyemangati diri sendiri, kira-kira begitu," pungkas dia dalam keterangannya.

Diketahui bersama, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan menyebarkan berita bohong pada Senin, 10 Januari 2022.

Mantan politisi Partai Demokrat tersebut disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Pemilihan ‘Nusantara’ sebagai Nama IKN Baru, Fadli Zon: Usul Saya Langsung Saja ‘Jokowi’

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x