PR DEPOK - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penyebaran berita bohong, Ferdinand Hutahaean baru-baru ini dikabarkan mengajukan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan langsung kuasa hukum Ferdinand Hutahean, Rony Hutahaean usai dia bertemu dengan kliennya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 17 Januari 2022 kemarin.
"Hari ini telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB," ucap kuasa hukum Ferdinand Hutahaean.
"Selanjutnya kami serahkan ke penyidik untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan,” tutur dia lagi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Rony mengatakan ada beberapa alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, di antaranya Ferdinand merupakan tulang punggung keluarga dan alasan kesehatan.
Lebih lanjut, pengacara Rony menjelaskan bahwa Ferdinand Hutahaean sejak 2019 didiagnosa sakit dan menjalani pengobatan secara rutin.
"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," ucap dia menjelaskan kembali.
Baca Juga: Nusantara Resmi Jadi Nama IKN Baru, Sammy: Sebaiknya Dinamai Sama seperti Nama Pasar
Adapun yang menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, Rony menyebutkan ada lebih satu orang yang menjamin, salah satunya orang tua klien, yakni bapaknya.
"Kiranya nanti (penyidik, red) bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," ucap Rony berharap.
Selain mengajukan penangguhan penahanan, Rony mengatakan kliennya juga menulis sepucuk surat permintaan maaf yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia, tokoh agama, dan pihak-pihak yang tersinggung atau merasa tersakiti atas cuitan Ferdinand Hutahaean.
"Beliau (Ferdinand, red) sesungguhnya tidak ada niat apa pun selain menyemangati diri sendiri, kira-kira begitu," pungkas dia dalam keterangannya.
Diketahui bersama, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan menyebarkan berita bohong pada Senin, 10 Januari 2022.
Mantan politisi Partai Demokrat tersebut disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tanggapi Pemilihan ‘Nusantara’ sebagai Nama IKN Baru, Fadli Zon: Usul Saya Langsung Saja ‘Jokowi’
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.***