PR DEPOK – Eks Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin belum lama ini mengaku khilaf setelah melakukan transfer uang kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Diketahui, Azis Syamsuddin mentransfer uang senilai Rp210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Ungkapan Azis Syamsuddin yang mengaku khilaf ini kemudian ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
“Lagi khilaf aja bisa transfer sampai Rp210 juta”
“Gimana kalau gak khilaf ya?,” kata Yan Harahap dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitternya @YanHarahap pada Selasa, 18 Januari 2022.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengatakan bahwa dia khilaf karena sudah memberikan uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyakit Jadi Alasannya