Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Transfer Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK, Yan Harahap: Gimana kalau Gak Khilaf?

- 18 Januari 2022, 08:45 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap/

Hal ini diungkapkan Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, saya overload,” kata Azis dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Senin, 17 Januari 2022 kemarin.

Akan tetapi, Azis Syamsuddin mengaku tidak ada niat atau motif apapun untuk memberikan uang kepada Robin Pattuju.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Akui Khilaf Kirim Ratusan Juta ke eks Penyidik KPK, Panca: Khilaf Aja Transfernya 210 Juta

Tapi saya yakin saya memberikan itu tidak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” tuturnya.

Azis Syamsuddin sendiri didakwa melakukan tindakan penyuapan sebesar Rp3,099 miliar dan 36.000 USD kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sehubungan dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Berdasarkan dakwaan dikatakan pertemuan antara Azis dan Robin dilakukan di rumah dinas Azis pada Agustus 2020.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Rp6 Juta 2022 secara Online Lewat HP untuk Dapatkan Bansos PKH Kemensos

Ketika itu Azis meminta kepada Robin untuk mengambil alih kasus penyelidikan KPK di Lampung Tengah dengan memberikan uang masing-masing Rp2 miliar yang berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan pemberian uang muka sebesar Rp300 juta.

Azis Syamsuddin juga disebut dalam dakwaan telah memberikan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain empat kali pada 2,3,4, dan 5 Agustus 2020 masing-masing sebesar Rp50 juta.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x