PR DEPOK - Untuk memberikan layanan pengaduan bagi para pekerja/buruh terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui surat edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan"
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker.
Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tetapi juga karyawan dengan status lainnya.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," katanya.
Selain itu, ada juga posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja atau pun pengusaha.
Baca Juga: Diduga Terjadi Kekerasan di Kyiv oleh Rusia, Ukraina Ungkap Temukan Ribuan Mayat di Wilayah Ibu Kota
"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ujar Ida Fauziyah.