Menaker Ida Fauziyah: THR Hak Pekerja dan Kewajiban Pengusaha, 1 Bulan Gaji bagi yang Bekerja Minimal 12 Bulan

- 11 April 2022, 10:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id/

PR DEPOK - Untuk memberikan layanan pengaduan bagi para pekerja/buruh terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui surat edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan"

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 11 April 2022: Angka Positif Hampir Sentuh 500 Juta, Korea Selatan Naik Drastis

Lebih lanjut Ida Fauziyah mengatakan, bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tetapi juga karyawan dengan status lainnya.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," katanya.

Selain itu, ada juga posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja atau pun pengusaha. 

Baca Juga: Diduga Terjadi Kekerasan di Kyiv oleh Rusia, Ukraina Ungkap Temukan Ribuan Mayat di Wilayah Ibu Kota

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani," ujar Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah